• Skip to main content

PPID Dagan

Bobotsari, Purbalingga

  • Beranda
  • Profil
    • Visi Misi
    • Struktur
    • Dasar Hukum
  • Informasi
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Berkala
    • Informasi Dikecualikan
  • Pelayanan
    • Maklumat
    • Prosedur Pelayanan
    • Pengajuan Keberatan
  • Hubungi Kami

Profil

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik pada badan publik.

PPID bertugas menjamin hak masyarakat atas informasi, menciptakan transparansi, dan akuntabilitas pemerintah sesuai Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

PPID Desa atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa adalah pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di tingkat desa.

Dasar Hukum

Undang Undang Republik Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Komisi Informasi
  3. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  6. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
  7. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

© 2026 - Bagian Dari Pemdes Dagan